Jumat, 23 Februari 2018

CARA MEMBAYAR TILANG LALU LINTAS

Assalamualaikum War. Wab.

Kali ini saya akan berbagi pengalaman saya seputar pembayaran tilang lalu lintas. Siang itu saya ada keperluan untuk mengantar berkas di BFI FINANCE yang beralamat di Jl. Moh. Hatta. Berhubung saya tidak mengetahui peraturan terbaru bahwa tidak diperbolehkan belok kiri dari arah Jl. Gatot Subroto ke Moh. Hatta, kecuali pada waktu  waktu tertentu seperti pada hari minggu, dikarenakan banyak anak sekolah berlalu  lalang, dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan, karena sebelumnya pernah terjadi peristiwa tersebut, menirukan penyampaian dari  Pak Polisi yang menghampiri saya ketika berhenti di lampu merah. Tanda larangan sudah terpampang jelas, tetapi pada waktu itu Saya tidak melihat tanda larangan tersebut, karena fokus mencari rute tercepat untuk sampai ke BFI di Jl. Moh. Hatta.



Maps Location



Kondisi Lalu Lintas di Jl. Gatot Subroto



Alhasil saya mendapat tilang dari polisi lalu lintas yang jabatannya saat itu seorang brigadir dan SIM C saya ditahan, beliau menanyakan identitas diri saya dan menjelaskan pelanggaran apa yang telah saya lakukan, setelah itu  beliau memberikan saya selebaran slip kertas berwarna biru.

Masih sedikit bingung saya mengajukan pertanyaan, "Jadi berapa Pak biaya denda yang harus saya bayarkan?"

"Nanti Ibu akan mendapatkan kiriman sms dari E-tilang mengenai nominal dan no. rekening untuk pembayaran denda tersebut, biasanya pembayaran denda dilakukan di Bank BRI."

"Jadi dendanya saya bayarkan melalui bank, tapi kapan Pak smsnya akan saya terima?" masih penasaran.

"Sms itu akan Ibu terima sebelum tanggal sidang yang tertera pada slip biru itu"

"oh..., sebelum tanggal 23 februari 2018" sambil menatap slip yang di maksud.

Berbekal info dari oknum tadi saya pulang ke rumah dan menanti sms E-tilang yang katanya akan dikirim, ke no. hp saya yang pada saat itu telah dicatat oleh oknum tersebut. 3 hari telah terlewati sejak saya mendapatkan slip tilang biru, belum ada sms dari E-tilang, maka saya berinisiatif mencari studikasus serupa seperti yang saya alami di google ckckck. Karena masih belum yakin dengan artikel yang saya baca kemudian saya menghubungi beberapa teman untuk mendapatkan informasi. Dan menurut teman saya itu alangkah baiknya saya menunggu tanggal sidang, karena pada saat itu saya akan mengetahui berapa nominal denda yang harus saya bayarkan sesuai putusan sidang.

Hari yang ditunggu-tunggu pun tiba, pada tanggal 23 februari 2018, berdasarkan informasi dari teman saya, saya langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri Palu di Jl. Prof. Mohamad Yamin No. 97, LoLu Utara, Palu Selatan. Ternyata cukup banyak juga orang yang mengalami tilang kira-kira berjumlah dua puluhan orang. Menunggu antri giliran di loket pembayaran tilang. Begitu tiba giliran saya, saya langsung menyerahkan slip biru kepada petugas loket pembayaran.


Photo Kejaksaan Negeri Kota Palu



"Bu, nominal denda dan no. rekening britamanya mana?"

"Saya tidak tau pak, kata Bpk Polisinya sebelum tanggal 23 februari saya akan mendapatkan sms E- tilang, tapi ternyata sampai hari ini saya belum menerima sms tersebut, makanya saya langsung kemari untuk mendapatkan penjelasan"

“Oh...begitu, karena tanggal sidang ibu hari ini, bagaimana kalau ibu langsung aja ke Pengadilan Negeri Palu di Jl. Dr. Sam Ratulangi No.46, Besusu Barat, nanti disana terdapat papan pengumuman orang  orang yang kena tilang, kalau ada nama ibu catat no. rec. dan nominal denda yang harus dibayarkan, kalau belum tertera di papan pengumuman, maka ibu langsung ke Polres Kota Palu, kalau seandainya nama ibu ada di papan pengumuman itu, maka ibu langsung ke Bank BRI untuk membayar denda tilang, nanti ibu akan mendapat bukti setoran tunai/pembayaran slip berwarna kuning, setelah itu ibu kembali ke Kejaksaan Negeri ini untuk mengambil sim c ibu, dengan membawa slip tilang biru dan bukti setoran tunai tadi"

"Ia pak, terima kasih atas penjelasannya"

Begitu saya menuju ke arah parkir ada seorang Ibu dan Bpk yang tidak saya kenal tapi juga mengalami hal serupa menghampiri saya.

"Ibu kena tilang dimana?"

"Di Jl. Gatot Subroto, depan sekolah SMP 1”

"Sama berarti Bu, Kami juga kena tilang disitu, tapi langsung ke Polresta Palu di Jl. Pemuda No. 18  saja, gak usah ke Pengadilan Negeri lagi no. britamanya tidak ada disana"

"Ia Bu, Pak, terima kasih atas informasinya, tetapi saya coba datang ke Pengadilan Negeri saja dulu, soalnya tanggal sidang saya hari ini"

Bukannya saya tidak percaya dengan apa yang mereka katakan, tetapi feeling saya berkata alangkah baiknya saya tetap mengecek ke Pengadilan Negeri Palu, karena saya juga penasaran bagaimana akhir cerita pembayaran denda tilang hingga saya bisa mendapatkan sim saya kembali. Berhubung ini kali pertama saya alami.

Meskipun disambut hujan saya tetap semangat menuju kantor Pengadilan Negeri.


Pengadilan Negeri Palu di Jl. Dr. Sam Ratulangi No.46, Besusu Barat
Sesampainya di sana saya melihat papan pengumuman yang letaknya di bawah pohon beringin besar. Dan beruntungnya nama saya ada di papan pengumuman tersebut.


Setelah saya mengambil dokumentasi no. rec. dan nominal denda yang harus dibayarkan, saya kemudian membayar denda tersebut di Bank BRI yang berlokasi di Jl. Kiyai Haji Ahmad Dahlan, merupakan cabang Bank BRI yang ditunjuk sesuai wiayah saat ditilang.



Sambil berdiri menunggu antrian, saya disapa oleh seorang Ibu yang kebetulan juga akan membayar denda.

"Mba, disuruh bayar berapa untuk denda tilang?

"Rp. 50.000" jawabku seadanya.

"Ko murah ya, saya disuruh bayar Rp. 250.000 oleh Bpk yang bernama (sembari menyebutkan nama oknum yang dimaksud)."

"Memangnya Ibu sidangnya tanggal berapa?"

"Hari ini"

"Ibu, sudah ke kantor Pengadilan Negeri Kota Palu di Jl. Sam Ratulangi ? dan melihat papan pengumuman ?"

"Sudah Mba, disitu saya lihat no. rec. dan jumlah dendanya Rp. 49.000 + biaya administrasi Rp. 1000"

"Terus, kenapa ibu bayar Rp. 250.000?" tambahku lagi.

“Maaf sebelumnya bu, menurut saya kalau sudah ada nama dan nominal denda di papan pengumuman itu ibu tidak perlu ke Polres, kan sudah ada putusan sidang, jadi ibu tinggal membayar sesuai putusan sidang, dan menurut keterangan petugas di Kejaksaan Negeri juga seperti itu"

"Oh...begitu, tapi ada juga ibu-ibu lain yang juga mengambil no. rekeningnya di Polres"

"Mungkin mereka bukan sidang hari ini, tapi saya kurang tahu juga, seharusnya mau diambil di polres ataupun dipengadilan baik no. rekening maupun nominal harusnya sama sesuai putusan sidang, apalagi nama ibu juga jelas ada dipengumuman itu"

"Itulah mba saya juga heran saya bilang begitu ke Bpk oknum itu, tapi tetap dikasi catatan ini (kembali menunjuk benda yang dimaksud)."

Karena sudah terlanjur ikut antri dan hampir setengah jam menunggu giliran ibu itu pasrah menyerahkan catatan yang dipegangnya kepada teller. Setelah ibu itu membayar, tiba giliran saya.

Saya menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000 kepada teller, dengan rincian Rp. 49.000 adalah denda sesuai putusan sidang dan Rp. 1000 untuk biaya administrasi. Lalu teller tersebut memberikan slip berwarna kuning sebagai bukti pembayaran.


Bank BRI di Jl. Kiyai Haji Ahmad Dahlan


Setelah itu saya kembali ke kantor kejaksaan untuk mengambil sim C Saya. Di area parkir kantor kejaksaan saya kembali bertemu dengan ibu yang sempat mengobrol dengan saya di bank BRI tadi.

"Jadi bagaimana Bu, ibu bayar berapa?"

"Sesuai catatan tadi Rp. 250.000, mba bayar Rp. 50.000 ?"

Saya mengangguk, mengiyakan.

"Saya ini jauh Mba dari kawatuna, supaya masalahnya cepat kelar, eh malah seperti ini sudah hujan  hujan kesana kemari, minggu depan masih harus kembali lagi kesini"

"Loh kenapa Bu, bukannya STNKnya sudah diambil?"

"Ia Mba, tapi sisa uangnya baru bisa diambil tanggal 7 maret 2018 dan sebelum mengambil sisa uang itu di BANK BRI, terlebih dahulu saya harus ke Kejaksaan Negeri lagi untuk mengurus surat pengantar. Oalah rempongnya, tapi ya...sudahlah, mungkin ini ujian bagi saya jika ada hal-hal yang berjalan tidak semestinya, yang sengaja diperbuat oleh Oknum tersebut tanpa saya ketahui, biarkan Allah yang membalas, saya ambil hikmahnya saja”

"Yang sabar Bu" gumamku, ibu ini baik sekali, kalau saya diposisi ibu tersebut mungkin saya sudah ngamuk-ngamuk.


Mungkin ini bukan kejadian pertama yang pernah terjadi, mungkin masih banyak masyarakat lain yang belum tau bagaimana prosedur pembayaran tilang. Oleh karena itu semoga saja Polantas, Humas Lantas atau siapapun oknum atau aparat yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas diharapkan agar memberikan himbauan, sosialisasi kepada masyarakat terkait cara pembayaran tilang, penjelasan mengenai pasal yang dilanggar, dimana tempat untuk pembayaran tilang, dan bagaimana alur proses pengambilan barang sebagai bukti yang ditahan. Pokoknya semua hal yang terkait dengan tilang tersebut segamlang mungkin dijelaskan kepada masyarakat atau orang yang kena tilang.

Jika komunikasi atau informasi ini dapat terserap dan dipahami dengan baik oleh masyarakat, niscaya akan berkurang pula orang yang dirugikan, meminimalisir jumlah masyarakat yang kena tilang, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai peraturan lalu lintas dan tentu saja citra kepolisian akan semakin baik di mata masyarakat Kota Palu.

Wasallamualaikum War. Wab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar